JAKARTA,Denting.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui upaya membenahi pengelolaan sampah, termasuk penertiban tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, tidak dapat dilakukan secara instan.
Menurut Pramono, perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan proses karena selama ini terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pengelolaan sampah yang berjalan.
“Untuk menangani persoalan sampah ini gak bisa simsalabim,” kata Pramono saat memberikan pembekalan kepada calon kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/8/2026).
Pramono menyadari langkah penertiban terhadap TPA ilegal berpotensi menimbulkan penolakan. Pasalnya, terdapat pihak yang selama ini telah menikmati keuntungan dari sistem pengelolaan sampah tersebut.
“Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari itu. Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai gubernur,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan persoalan sampah harus tetap dibenahi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan perubahan secara bertahap agar sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menilai pembenahan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan memindahkan atau membuang sampah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Diperlukan perubahan sistem agar persoalan sampah dapat ditangani mulai dari sumber hingga proses pengolahan.
Penertiban TPA ilegal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib. Namun, langkah tersebut membutuhkan kesiapan serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Pramono menyadari kebijakan tersebut dapat memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Namun, ia menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari upaya memperbaiki tata kelola sampah di Jakarta.
Menurutnya, pembenahan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki tahapan yang jelas sehingga perubahan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, upaya mengatasi persoalan sampah Jakarta diharapkan tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi mampu membangun sistem pengelolaan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

