TANGERANG, Denting.id – Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial R yang ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Korban ternyata bukan meninggal akibat bunuh diri. Polisi mengungkap R menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial A (30).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026). Sebelum kejadian, korban yang mengaku tengah hamil meminta A untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka menolak permintaan korban untuk menikah. A disebut telah memiliki keluarga sehingga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada, Selasa (11/8/2026).
Penolakan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Setelah korban ditemukan dalam kondisi tergantung, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana di balik kematian R.
A kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk motif tersangka dan rangkaian tindakan yang dilakukan hingga korban ditemukan meninggal dunia.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Tangerang. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap perkara secara utuh.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi memastikan kematian R bukan merupakan kasus bunuh diri sebagaimana dugaan awal, melainkan perkara pidana yang melibatkan orang terdekat korban.

