Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP memperkuat langkah pencegahan guna menjaga ketertiban dan ketenteramanumum atau trantibum di tengah masyarakat.
Selain menggencarkan patroli pencegahan aksi persekusi bersama Polresta Bogor Kota, Satpol PP juga menyiapkan RW di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sebagai percontohan Kampung Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan bahwa langkah proaktif ini diambil untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan wilayah yang aman dan kondusif.
Di Kelurahan Ciluar sendiri, program pembinaan warga serta pengurus RT dan RW telah berjalan selama satu bulan terakhir agar mereka dapat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.
“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum. Mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi. Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” kata Pupung usai acara senam sehat di PWI Kota Bogor, Jumat (14/8/2026).
Di sisi lain, jajaran Satpol PP Kota Bogor bersama aparat kepolisian juga rutin menyisir sejumlah titik rawan guna mencegah aksi persekusi atau tindakan main hakim sendiri yang menyasar kelompok warga tertentu. Pupung merinci, fokus area patroli meliputi kawasan belakang Pasar Kebonkembang Blok C-D, serta jalur dari Terminal Bubulak hingga Sukasari yang dinilai memerlukan atensi khusus.
Ia menegaskan, kehadiran petugas di lapangan murni difokuskan pada upaya pencegahan tindak kekerasan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, alih-alih melakukan penindakan yang sewenang-wenang.
“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi. Persekusi itu tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum. Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketertiban, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas, bukan bertindak sendiri,” tegas Pupung.
Sebagai penguatan jangka panjang, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah saat ini juga tengah merumuskan dan menyusun regulasi resmi.
Produk hukum tersebut disiapkan agar penanganan serta pembinaan masalah ketertiban sosial memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat ke depannya.

