BEKASI, Denting.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menertibkan sebanyak 32 bangunan liar atau bangli yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus mendukung kegiatan normalisasi dan penataan kawasan bantaran sungai.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, puluhan bangunan tersebut ditertibkan karena berada di kawasan yang perlu dijaga ketertiban dan fungsi lingkungannya.
“Bangunan liar yang kami robohkan berdasarkan amanah undang-undang maupun peraturan daerah terkait ketertiban umum berlokasi di Desa Srimahi dan Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara serta Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi,” kata Surya di Cikarang, Kamis.
Menurutnya, total terdapat 32 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak 20 bangunan berada di wilayah Kecamatan Tambun Utara, sedangkan 12 bangunan lainnya berada di Kecamatan Sukawangi.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan bantaran Kali CBL agar kembali sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Selain menjaga ketertiban umum, penataan bangunan di sepanjang bantaran sungai juga diharapkan dapat mendukung proses normalisasi aliran Kali CBL.
Pemkab Bekasi melalui Satpol PP memastikan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Penataan kawasan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus mendukung upaya pengendalian dan pengelolaan aliran sungai.
Dengan ditertibkannya puluhan bangunan tersebut, Pemkab Bekasi berharap fungsi bantaran Kali CBL dapat dikembalikan serta kawasan di sekitarnya menjadi lebih tertata dan aman bagi masyarakat.

