SUKABUMI, Denting.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut menyeret mantan calon Wali Kota Sukabumi sekaligus eks anggota DPRD Kota Sukabumi, Dedi R Wijaya.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana dalam transaksi properti tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp750 juta.
Dalam proses penanganannya, penyidik Polres Sukabumi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam transaksi tersebut.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa polisi menemukan dasar yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana secara lebih lanjut. Meski demikian, peningkatan status perkara belum secara otomatis menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka.
Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna membuat terang rangkaian transaksi serta dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan.
Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang sebelumnya dipersoalkan oleh pihak pembeli. Dalam perkara tersebut, muncul persoalan terkait status sertifikat rumah yang disebut masih menjadi agunan kredit.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun pihak terkait, termasuk mendalami dokumen-dokumen transaksi untuk memastikan duduk perkara.
Penyidik Polres Sukabumi Kota memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

