Kasus Perusakan Rumah di Pancoran Mas Depok, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU

 

DEPOK, Denting.id — Kasus perusakan rumah warga oleh tetangga di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial FFA kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penyidik telah menetapkan dan memeriksa FFA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Made saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).

Setelah proses penyidikan dilakukan, polisi kini menyiapkan pengiriman berkas perkara kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum,” ungkapnya.

Dijerat Pasal Perusakan dan Ancaman

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan berkas kepada JPU menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut. Nantinya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai