Kejagung Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut membelit eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut aparat penegak hukum yang sebelumnya memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.

Aktivis antikorupsi Ali Yusuf menilai, dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironis apabila seseorang yang memiliki tugas dalam pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam tindak pidana serupa.

“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujar Ali.

Ali menilai dugaan tersebut akan menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti melalui proses hukum. Ia menyebut kondisi itu sebagai sesuatu yang memalukan, namun menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus tetap berdasarkan pembuktian dan proses hukum.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.

Menurut Ali, apabila Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi yang diberikan semestinya mempertimbangkan posisinya sebagai aparat penegak hukum yang memahami aturan dan konsekuensi hukum.

Ia kemudian merujuk pada prinsip hukum syariah yang menurutnya dapat menjadi gambaran bahwa seseorang yang memiliki pengetahuan lebih mengenai hukum semestinya memperoleh pertanggungjawaban yang lebih berat ketika melakukan pelanggaran.

“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.

Ali memberikan ilustrasi bahwa apabila masyarakat umum yang melakukan korupsi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan perbuatan serupa menurutnya layak mendapatkan hukuman lebih berat.

“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” katanya.

Bahkan, Ali menilai hukuman maksimal dapat diterapkan apabila memang tersedia dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya.

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status dan pertanggungjawaban seseorang harus didasarkan pada alat bukti serta putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai