MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Jakarta, Denting.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN 2022-2023.

Boyamin menilai perkara tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum, terlebih jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan keterlibatan pihak yang berada dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kepastian hukum menjadi penting agar Presiden dapat mengambil keputusan apabila nantinya ada pembantunya dalam pemerintahan terbukti terlibat korupsi,” ujar Boyamin, dikutip Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh dugaan pelanggaran terungkap.

Boyamin juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak-pihak yang berpotensi terlibat.

“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut,” tegasnya.

Boyamin menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih tepat mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilai dapat meminimalkan potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum.

“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” ujarnya.

Dugaan masalah dalam proyek tersebut mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timor Timur dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat. Sebagian rumah bahkan dilaporkan ambruk.

Pemeriksaan teknis selanjutnya menemukan sejumlah persoalan dalam pembangunan, mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga sebelumnya meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan pentingnya memastikan kepentingan para penerima manfaat proyek tetap menjadi perhatian utama.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai