TANGERANG, Denting.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online yang dipasarkan melalui siaran langsung atau live streaming. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresmob Bareskrim Polri.
Tim kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah lokasi yang dinilai tidak lazim jika hanya digunakan sebagai tempat kegiatan biasa.
“Pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (15/8/2026).
Dari hasil penindakan, sebanyak 14 orang diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut berada di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitas tersebut yakni memanfaatkan siaran langsung untuk memasarkan atau mempromosikan judi online. Cara tersebut diduga digunakan untuk menjangkau calon pemain melalui platform digital.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian online yang terus memanfaatkan perkembangan teknologi dan berbagai platform digital.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam operasional maupun promosi judi online tersebut.
Bareskrim Polri juga masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian online tersebut.
Penindakan terhadap praktik judi online dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat sekaligus mencegah penyebarannya melalui ruang digital.

