Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Tiga ASN BPK Perwakilan Sumsel yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini yakni Fatykhul Fauzi, Angela Ekinagita Manik, dan Putri.
Selain ketiganya, KPK turut memanggil lima saksi lain. Mereka yakni Juprianto selaku sekuriti BPK Perwakilan Sumsel, Ilham Kurniawan selaku wiraswasta, Niken Rarasati selaku pihak swasta, Dewi Eka Putri selaku pihak swasta, serta Ryan selaku pihak swasta.
Edison Ditangkap dalam OTT
Bupati Muara Enim Edison sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Cory melalui Abi Nurwardani.
Suap tersebut diduga diberikan sebagai upaya menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi sebagai pemasok smart board mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025.
Dalam perkara tersebut, Abi juga diduga menerima setoran uang dari sejumlah rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BPK Diduga Minta Rp1,6 Miliar
KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK pada Rabu (10/6/2026). Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit.
Dalam perkara dugaan suap kepada pihak BPK tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari BPK Perwakilan Sumsel tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan aliran uang dan praktik suap yang berkaitan dengan proses audit Pemkab Muara Enim.

