DEPOK, Denting.id — Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok terancam dihentikan sementara atau suspend karena belum memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi.
Ketua Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Terpadu Tingkat Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap ratusan SPPG yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok per 21 Agustus tahun 2026, sebanyak 199 SPPG telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Dari jumlah tersebut, 168 SPPG atau 84,40 persen memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan,” ujar Chandra dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 31 SPPG tercatat belum memenuhi persyaratan kesehatan. Dari jumlah itu, 13 SPPG mendapatkan perhatian khusus dan menjalani monitoring serta evaluasi secara lebih ketat.
Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok pun berencana merekomendasikan penghentian sementara terhadap 13 SPPG tersebut.
“Satgas akan melakukan langkah tegas dengan merekomendasikan suspend, ya, untuk 13 SPPG yang memerlukan perhatian khusus tersebut. Karena ini juga perintah yang tegas dan jelas dari rapat bersama Kemendagri dan juga Kepala BGN beberapa hari yang lalu,” kata Chandra.
168 SPPG Memenuhi Syarat
Chandra menyampaikan, hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Sebanyak 168 SPPG atau 84,40 persen dinyatakan memenuhi persyaratan.
Selain itu, sebanyak 163 SPPG telah menjalani pemeriksaan laboratorium secara lengkap. Sementara 196 SPPG atau 98,49 persen telah mengikuti pelatihan melalui Learning Management System (LMS) maupun in-house training.
Dari keseluruhan SPPG tersebut, sebanyak 122 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan, terutama yang memiliki temuan yang berpotensi memengaruhi keamanan dan kualitas makanan dalam program MBG.
Temuan Mulai dari TPS hingga IPAL
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa temuan pada 31 SPPG cukup beragam. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari alur penerimaan bahan makanan hingga pengelolaan limbah.
“Iya, macam-macam. Detail ya, detail mulai dari depan, dari alur, tempat penerimaan bahan mentah, kemudian dapur, IPAL. Kemudian tempat pengelolaan sampah, kemudian tempat mencuci ompreng, dan sebagainya,” ujar Devi.
Menurut Devi, Pemkot Depok akan mengevaluasi kembali SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Tindak lanjut akan disesuaikan dengan jenis temuan, baik yang tergolong mayor maupun minor.
“Kalau misalnya temuan mayor, kita secepat mungkin dalam waktu satu bulan nanti kita evaluasi lagi,” katanya.
Devi menambahkan, SPPG yang telah diberikan peringatan namun tidak melakukan perbaikan dapat dilaporkan kepada Satgas untuk kemudian ditindaklanjuti kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau kita misalnya sudah sekali, dua kali kita peringatkan, kita akan lapor kepada Satgas. Nanti Satgas yang akan bersurat kepada BGN-nya,” ujarnya.
Pemkot Depok memastikan pengawasan terhadap SPPG akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar kesehatan, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.

