Dua Pemuda Ditangkap, Polda Metro Sita 108,23 Gram Tembakau Sintetis di Depok

 

DEPOK, Denting.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 108,23 gram.

Polisi juga menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, yakni N (20) dan F (19). Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, kedua pelaku diduga menggunakan media sosial untuk memasarkan barang terlarang tersebut.

“Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, N diduga berperan sebagai pihak yang menguasai barang narkotika tersebut. Sementara F disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan paket kepada pembeli.

“Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi,” ujar Indah.

Berawal dari Gerak-gerik Mencurigakan

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan pengamatan di sekitar wilayah Limo. Polisi kemudian mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler.

Telepon seluler tersebut turut diperiksa karena ditemukan riwayat transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tembakau sintetis.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami jaringan peredaran, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi tembakau sintetis tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai