Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK).
Penyidik KPK juga menemukan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah fakultas lain diduga turut masuk dalam skema transaksi kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Temuan tersebut memperluas dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Kasus ini sebelumnya banyak dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Untuk jalur mandiri program sarjana tahun 2026, Unsoed memiliki total 2.527 kuota mahasiswa. Dari jumlah tersebut, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan untuk praktik korupsi oleh para tersangka.
“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari kemudian, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Baca juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

