KPK Jelaskan Alasan Orang Tua Maba Unsoed Tak Jadi Tersangka

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang memberikan uang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, khusus dalam klaster pemerasan, terdapat relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan orang tua calon mahasiswa.

Menurutnya, dugaan pemerasan tersebut memang memiliki kemiripan dengan tindak pidana suap. Namun, KPK melihat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Ia menjelaskan, terdapat sistem yang memungkinkan pihak berwenang memberikan kode persetujuan atau melakukan klik dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kewenangan tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power,” ujarnya.

Dalam klaster pertama, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed tahun 2026.

Taufik mengatakan, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian berupaya memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang karena memiliki keinginan agar anaknya dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.

KPK menilai orang tua calon mahasiswa tidak memiliki posisi yang seimbang dengan rektor yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor di universitas tersebut,” jelas Taufik.

Dua Klaster Masuk Gratifikasi

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru dengan nilai Rp680 juta.

Taufik mengatakan KPK menerapkan pasal gratifikasi karena penyidik tidak menemukan adanya kesepakatan atau pemufakatan jahat antara orang tua calon mahasiswa dengan pihak kampus untuk memasukkan anak mereka ke Unsoed.

Menurutnya, pemberian uang dalam klaster tersebut dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus. Uang itu kemudian dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak yang dianggap telah membantu.

“Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” kata Taufik.

Klaster ketiga juga dikonstruksikan sebagai gratifikasi. Dalam klaster ini, terdapat tawar-menawar mahar hingga Rp1,12 miliar dan pengumpulan uang dari sejumlah calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

KPK menyatakan tidak menemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa tertentu ke Unsoed dalam klaster kedua dan ketiga.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga,” ujar Taufik.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

Kasus tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berupa dugaan pemerasan sebesar Rp650 juta terhadap orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

Baca juga: KPK Naikkan Kasus Upah Pungut Pemkab Bogor ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru senilai Rp680 juta. Sedangkan klaster ketiga berupa pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai