Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa lima saksi pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka dimintai keterangan, terutama mengenai perolehan aset milik tersangka.
“Saksi-saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan semuanya hadir. Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara Muhammad Haniv (MH) tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi,” ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Lima saksi yang diperiksa yakni notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, dua karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta Risky Hardyansyah yang bekerja sebagai karyawan money changer.
Menurut Budi, penyidik kini melakukan penelusuran aliran dana untuk mengetahui apakah uang yang diduga diterima Haniv telah dialihkan atau digunakan untuk membeli aset tertentu.
“Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya,” katanya.
KPK, lanjut Budi, menerapkan metode follow the money untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
“Sehingga penyidik melakukan follow the money, soal itu kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” jelasnya.
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan modus Muhammad Haniv dalam menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang dari sejumlah pihak. Salah satunya melalui permintaan sponsor untuk mendukung bisnis fesyen milik anaknya, FP.
Dugaan tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor bagi acara peragaan busana anaknya.
Permintaan tersebut kemudian ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan yang merespons permintaan tersebut kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, dana yang diterima disebut mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
KPK sebelumnya menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.
Selain melalui permintaan sponsor, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing. KPK menduga uang tersebut diterima dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dari keseluruhan rangkaian penerimaan tersebut, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. KPK kemudian menahannya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Telusuri Uang Fee Haji Khusus Lewat Dua Range Rover dan Tas Mewah Ridwan
Dalam perkara ini, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

