KPK Telusuri Uang Fee Haji Khusus Lewat Dua Range Rover dan Tas Mewah Ridwan

Jakarta, Denting.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak aliran uang fee percepatan haji khusus dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Penelusuran tersebut salah satunya diarahkan pada pembelian dua unit Range Rover dan sejumlah barang mewah milik mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan.

Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita KPK, di antaranya dua unit Range Rover, rumah di kawasan Sentul, LEGO Star Wars, serta berbagai tas dan perhiasan mewah.

Jaksa kemudian menggali sumber dana yang digunakan Ridwan untuk membeli aset dan barang-barang tersebut. Pertanyaan diarahkan untuk mengetahui apakah kekayaan tersebut berkaitan dengan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ridwan menyebut sejumlah tas mewah yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan milik istrinya. Ia juga mengakui dirinya yang membelikan beberapa tas tersebut.

Jaksa kemudian bertanya apakah uang yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah itu berasal dari fee percepatan haji khusus.

“Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.

Keterangan Ridwan semakin tegas ketika jaksa mendalami pembelian dua unit Range Rover yang kini telah disita KPK.

“Dibeli dari uang hasil fee percepatan?” tanya jaksa.

“Itu iya, dari 2023,” jawab Ridwan.

Ia juga membenarkan terdapat dua unit Range Rover yang kemudian diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti.

Selain kendaraan, jaksa menunjukkan sejumlah tas bermerek, seperti Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari aset yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam persidangan yang sama, Ridwan turut mengungkap adanya fee percepatan yang berasal dari PIHK untuk pelaksanaan haji khusus 2024. Nilainya disebut mencapai USD 786 ribu.

Menurut Ridwan, uang tersebut sempat berada dalam penguasaan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Namun, setelah dilakukan penghitungan, uang yang dikembalikan kepada PIHK disebut sekitar USD 700 ribu.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya jaksa mengurai aliran dana dalam perkara ini. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang menerima uang, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan hingga diduga berubah menjadi aset dan barang mewah.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Yaqut sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar dalam perkara tersebut.

Proses persidangan masih berlangsung. Seluruh dugaan terkait penerimaan fee, aliran uang, kepemilikan aset, serta penggunaannya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

Dengan demikian, dua Range Rover dan berbagai tas mewah yang diperlihatkan dalam persidangan menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap jejak uang fee percepatan haji khusus, mulai dari sumber penerimaan hingga penggunaannya untuk membeli sejumlah aset.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai