Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, Denting.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Ia tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB dan keluar pada pukul 16.42 WIB.

Saat meninggalkan gedung, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia sempat tersenyum ketika ditanya awak media, tetapi memilih tidak banyak memberikan keterangan.

Febrie kemudian menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang berada di lokasi.

Menurut Febri Diansyah, penyidik mencecar kliennya dengan sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah kliennya mengenal maupun pernah menerima sesuatu dari sosok tersebut.

Febri membantah Febrie pernah menerima uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, kliennya telah memberikan jawaban tegas mengenai tudingan tersebut.

“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Febri juga menyebut tidak ada pertanyaan mengenai nama-nama lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam pemeriksaan kali ini.

Menurut dia, dalam BAP Tan Kian disebutkan pernah menyerahkan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut kemudian diserahkan.

“Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” jelas Febri.

Dibawa dari Rutan KPK

Sebelum menjalani pemeriksaan, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB. Ia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus).

Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol. Saat turun dari mobil, ia sempat menghampiri seseorang yang mengenakan kemeja putih. Orang tersebut terlihat menepuk pundak Febrie.

Setelah itu, Febrie dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung.

Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan yang dilontarkan kepadanya, meski sempat melirik ke arah awak media.

Sementara itu, Febri Diansyah sebelumnya mengaku heran dengan pemeriksaan yang dijalani kliennya. Ia menyoroti status tersangka Febrie dalam perkara tersebut yang disebutnya ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan.

Meski demikian, Febri memastikan Febrie tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” kata Febri.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Nikel PT CNI Tetap Berlanjut Meski Rp401 Miliar Dikembalikan

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan seluruh tudingan maupun bantahan para pihak akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai