Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Nikel PT CNI Tetap Berlanjut Meski Rp401 Miliar Dikembalikan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski perusahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Anang menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian uang kepada negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diusut.

“Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, pengembalian uang sebesar Rp401 miliar tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Anang juga memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut dapat diekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan kegiatan pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan ekspor nikel.

PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor, yakni di atas 1,7 persen.

Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkembangan terbaru, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai