Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Jumlah saksi tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mempertanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa. Majelis hakim meminta jumlah tersebut dipertimbangkan dengan batas masa penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada Desember 2026.
“Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang,” kata JPU KPK dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, ratusan saksi tersebut terbagi dalam dua klaster. Pertama, saksi yang berasal dari Kementerian Agama. Kedua, saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang berstatus sebagai terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Jaksa merinci kerugian tersebut berasal dari beberapa sumber.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari tiga sumber tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Baca juga: KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, Sejumlah Koper Dibawa
Persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

