KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), pada Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset itu disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah didalami penyidik.

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Budi menyebut penyidik masih mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Menurut Budi, pendalaman akan mencakup asal-usul aset, proses perolehannya, serta pihak yang diduga memberikan dan menerima aset tersebut. KPK juga akan menelusuri keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Budi.

KPK menegaskan pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk pengembangan penyidikan ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Bogor

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai