Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Setelah proses verifikasi, KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk mengetahui apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. KPK juga akan memastikan perkara yang dilaporkan berada dalam kewenangan lembaga antirasuah untuk ditangani.
Budi mengatakan KPK akan secara proaktif mengumpulkan bahan dan keterangan tambahan guna memperkaya informasi terkait laporan tersebut.
Menurutnya, hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat berupa langkah penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, maupun koordinasi dan supervisi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” ujar Budi.
Sebelumnya, Barisan 8 Center Jambi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK pada 1 September 2026.
Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mengatakan laporan itu disampaikan setelah pihaknya menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Menurut Karyadi, dugaan permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan proses tender serta pola harga penawaran peserta yang dinilai mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kami meminta KPK untuk memeriksa. Kalau proses tender memang berlangsung secara sehat dan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil audit,” kata Karyadi.
Karyadi juga menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
KPK hingga kini masih berada pada tahap verifikasi dan pengumpulan informasi. Belum ada penetapan tersangka dalam laporan dugaan korupsi 32 paket proyek Pemkab Muaro Jambi tersebut.

