BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya menelusuri aliran dana hasil dugaan pemotongan, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi aktor intelektual serta pemberi instruksi dalam praktik tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kini mendalami ke mana uang yang diduga dipotong dari upah pungut tersebut mengalir.
“Uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, berhenti di siapa, atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya, itu juga didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Selain aliran dana, penyidik juga menelusuri rantai perintah dalam kasus tersebut. KPK ingin mengetahui pihak yang berada di balik kebijakan atau instruksi pemotongan insentif pajak tersebut.
“Termasuk alur perintah. Jadi selain mengikuti aliran uang, kita juga melihat bagaimana perintahnya ya, ini hulunya siapa,” katanya.
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami level hierarki pejabat yang diduga memberikan instruksi pemotongan upah pungut tersebut.
Menurutnya, KPK akan memastikan apakah perintah pemotongan berasal dari pejabat di tingkat atas atau justru muncul dari jajaran di level menengah.
“Hulu dari dugaan pemotongan upah tunai yang dilakukan di Bogor ini apakah perintahnya dari atas, atau di level tengah, atau seperti apa, ini yang masuk menjadi materi penyidikan,” ujarnya.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemotongan maupun penerima aliran dana.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyidik kini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
KPK juga belum mengungkap secara rinci pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran keseluruhan uang yang diduga dipotong dalam perkara tersebut.

