4.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online

Jakarta, Denting.id – Sebanyak kurang lebih 4.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri PU Dody Hanggodo meminta Inspektorat Jenderal segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Dody menegaskan, pegawai yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut diminta diteruskan ke proses hukum.

“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup,” ujar Dody dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dody, Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, seluruh pegawai dituntut memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.

Ia menilai penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi pemerintah.

Inspektorat Jenderal Kementerian PU kemudian melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal pegawai yang terindikasi aktivitas judi online. Dari sekitar 4.000 pegawai yang teridentifikasi, data tersebut ditelaah lebih lanjut hingga mengerucut menjadi sekitar 2.000 pegawai.

Data tersebut kemudian diverifikasi untuk mengetahui posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya mengatakan setiap nama diperiksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia.

“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidya.

Ia menambahkan, kasus yang masih membutuhkan pendalaman akan diperiksa satu per satu. Kementerian PU memastikan temuan yang telah terverifikasi tidak berhenti tanpa adanya tindak lanjut.

Penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” kata Apri.

Baca juga: Purbaya: AS Kini Terapkan Strategi Buyback, Mirip yang Dilakukan Indonesia

Menurutnya, setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Di sisi lain, Kementerian PU akan memperbaiki sistem secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai