BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menerima bukti hak atas tanah aset pemerintah daerah yang berasal dari kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari PT Sentul City Tbk.
Penyerahan tersebut diterima langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1, Cibinong, pada Jumat (11/9/2026).
Penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses yang telah berlangsung sejak 2022. Hingga tahap tersebut, sebanyak 423 bidang tanah PSU telah diserahterimakan kepada Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata sekaligus mengamankan aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Tentunya hari ini menjadi sebuah momentum yang sangat baik buat kami Pemerintah Kabupaten Bogor dan dunia usaha, yakni PT Sentul City Tbk,” kata Rudy.
Menurut Rudy, Pemkab Bogor terus menindaklanjuti aspirasi dan masukan masyarakat terkait aset PSU. Namun, proses penataan dan pengamanan aset tidak dapat diselesaikan secara instan karena membutuhkan tahapan administrasi dan verifikasi.
Rudy mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah melakukan inventarisasi serta mengamankan seluruh barang dan aset milik daerah, khususnya aset berupa tanah.
Ia juga menegaskan penyerahan PSU tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Bogor bersama PT Sentul City tidak mengabaikan putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG terkait penyerahan aset PSU.
“Tentunya hari ini kita menjawab kepada publik putusan tentang putusan PTUN tahun 2022 itu,” ujarnya.
Rudy mengapresiasi sikap kooperatif PT Sentul City dalam proses penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah. Hal itu terlihat dari proses serah terima yang kini telah memasuki tahap keempat.
Ia menjelaskan, proses pengalihan aset tidak dilakukan dengan sekadar menunjuk bidang tanah dan langsung menerbitkan sertifikat. Kantor ATR/BPN terlebih dahulu melakukan inventarisasi, pengukuran, serta pencocokan data kepemilikan dan rencana pengembangan wilayah.
“Tidak sekadar main tunjuk bidang aset dan langsung menjadi sertifikat. Tapi perlu tahapan-tahapan menginventarisir lahannya, mengukur lahannya lalu mengecek, betul tidak milik PT Sentul City Tbk. Maka baru diserahterimakan ke Pemkab berdasarkan catatan rencana pengembangan wilayahnya,” jelas Rudy.
Setelah proses serah terima, Pemkab Bogor bersama Kantor ATR/BPN akan melanjutkan tahapan pengelolaan dan pemanfaatan aset PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudy menyampaikan terima kasih kepada PT Sentul City Tbk atas penyerahan aset PSU tersebut. Dari total bidang yang masih harus diselesaikan, saat ini tersisa 26 bidang tanah.
“Sudah 400 aset PSU yang sudah diserahterimakan. Tinggal 26 bidang lahan lagi dan kita tidak berhenti untuk memprosesnya. Kami ingin minimal warga Sentul City dan PT Sentul City Tbk tidak abai,” pungkasnya.

