TANGERANG, Denting.id — Polisi menangkap dua pria berinisial AH dan DJ yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Salah satu pelaku, AH, ditembak setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan tindakan tegas dilakukan karena AH melawan petugas dalam proses penangkapan.
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” kata Anggoro kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bernama M Aditya Tri Ramadhan melaporkan sepeda motornya hilang.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Beberapa jam kemudian, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap AH dan DJ.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga kunci L yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati AH diduga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebelumnya bersama rekannya berinisial TI.
Kepada penyidik, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh kali.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara itu, DJ mengaku diperintah AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas perannya tersebut, DJ mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Saat ini, AH dan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

