Jakarta, Denting.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Anang merinci empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini dan YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2018.
Kemudian, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI juga diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut,” kata Anang.
Dia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa empat saksi dalam perkara yang sama pada Senin (14/9/2026).
Keempat saksi tersebut yakni SM selaku peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS yang merupakan pegawai Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi Swasta Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.

