Dijanjikan Rp500 Ribu, Pemuda 19 Tahun Antar Sabu ke Kafe di Bekasi

 

BEKASI, Denting.id — Seorang pemuda berinisial MN (19) ditangkap polisi setelah diduga mengantarkan narkotika jenis sabu ke sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

MN diduga mengantarkan sabu tersebut setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu. Polisi menangkap MN saat menjalankan pengiriman pada Senin (14/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial UM. Barang haram itu rencananya diserahkan kepada seseorang berinisial DM.

“Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp500.000,” ujar Untung dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih, satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.

“Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” kata Untung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa DM. Dari penggeledahan terhadap DM, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan sebuah dompet cokelat.

Di dalam dompet tersebut terdapat 35 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap DM, polisi memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu ke lokasi tersebut yang dilakukan oleh MN.

Saat ini, MN dan DM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai