SUKABUMI, Denting.id — RP, salah satu pihak yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan, memberikan klarifikasi terkait peristiwa di sebuah kamar kos di Kota Sukabumi yang sebelumnya diberitakan sebagai penggerebekan.
Klarifikasi disampaikan Muhammad Tahsin Roy selaku kuasa hukum RP. Ia meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara berimbang dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Tahsin mengatakan, saat peristiwa berlangsung, kliennya ditemukan dalam kondisi berpakaian lengkap dan sedang duduk di dalam kamar.
“Pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang, serta dalam posisi duduk,” kata Tahsin dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Ia membantah RP ditemukan sedang melakukan hubungan seksual ataupun perbuatan lain sebagaimana yang menjadi dugaan dalam laporan tersebut.
Menurut Tahsin, keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di suatu tempat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi perzinahan. Ia menegaskan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan ranah proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi, opini, ataupun penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Selain mengenai kondisi RP saat ditemukan, Tahsin juga memberikan klarifikasi terkait status hubungan perempuan berinisial SSP yang disebut sebagai istri dari pelapor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dalam proses pendampingan hukum, SSP disebut telah berada dalam proses perpisahan atau perceraian. Namun, Tahsin menegaskan status hukum perkawinan beserta konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian lembaga yang berwenang,” katanya.
Minta Istilah ‘Penggerebekan’ Digunakan Hati-hati
Tahsin juga meminta media dan masyarakat berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat membentuk persepsi seolah-olah dugaan tindak pidana telah terbukti.
Menurutnya, narasi seperti “digerebek bersama istri orang” perlu digunakan secara hati-hati selama fakta hukum mengenai dugaan perbuatan tersebut masih dalam proses pembuktian.
Ia menilai pemberitaan perkara hukum perlu membedakan antara laporan atau dugaan dengan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.
“Klien kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan serta mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tahsin.
Minta Hak Hukum RP Dihormati
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati hak-hak hukum RP, termasuk hak atas nama baik, privasi, asas praduga tak bersalah, serta hak untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Ia mengajak masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai fakta sebenarnya.
“Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, SSP dan RP dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dibuat PAK, yang disebut sebagai suami SSP.
Laporan itu tercatat dengan Nomor STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Penasihat hukum PAK, Supriyanto, sebelumnya mengatakan peristiwa bermula ketika kliennya membuntuti SSP hingga ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Menurut Supriyanto, PAK kemudian masuk ke salah satu kamar kos bersama anggota kepolisian dan mendapati SSP bersama RP di dalam kamar tersebut.
Atas peristiwa itu, PAK kemudian membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain laporan ke kepolisian, pihak PAK juga disebut telah menyampaikan pengaduan kepada pimpinan instansi tempat SSP dan RP bekerja. Pengaduan tersebut dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan internal apabila terdapat ketentuan disiplin, kode etik, atau tata tertib yang relevan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh pihak berwenang.

