BOGOR, Denting.id — Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus video bermuatan asusila sesama pria yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar di media sosial.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anggi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/9/2026).
Anggi memastikan kedua pria yang berada dalam video tersebut bukan pelajar. Keduanya diketahui sudah menyelesaikan pendidikan sekolah.
“(Dua tersangka) sudah lulus sekolah. Sisanya pendalaman ya, besok saya update,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Anggi belum menjelaskan pasal yang dikenakan maupun ancaman hukuman dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, video bermuatan asusila yang menampilkan dua pria di wilayah Leuwiliang tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pria yang berada dalam video.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Anggi, Jumat (18/9/2026).
Dalam video yang beredar, kedua pria tersebut terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan di kawasan pedesaan. Keduanya kemudian berhenti di sebuah minimarket dan terlihat keluar membawa barang yang diduga tisu.
Setelah itu, kedua pria tersebut kembali melanjutkan perjalanan hingga berhenti di sebuah lahan kosong di kawasan perbukitan dekat tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Di lokasi tersebut, keduanya kemudian melakukan perbuatan asusila yang direkam dalam video dan selanjutnya beredar di media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Bogor masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan kedua tersangka serta aspek hukum yang akan diterapkan dalam proses penyidikan.

