Antarkan 1.000 Butir Tramadol, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Tangerang

TANGERANG, Denting.id — Polisi menangkap pria berinisial HY (41) yang diduga membawa dan mengantarkan obat keras jenis tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan HY, polisi menyita sekitar 1.000 butir tramadol serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantarkan obat tersebut.

HY ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (17/9/2026). Penangkapan dilakukan di Kampung Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat HY diduga hendak mengantarkan obat tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya yang digelar untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” kata Herbin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Selain tramadol, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan HY. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HY mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Brewok” dengan harga Rp5 juta.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Herbin.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Atas perkara tersebut, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. HY saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai