BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan 23 perusahaan dari total 176 perusahaan di kawasan industri sekitar Sungai Cileungsi yang diduga membuang air limbah di atas ambang batas normal.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan investigasi dan mengambil sampel air dari sejumlah saluran pembuangan perusahaan pada Sabtu (19/9/2026).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kondisi Sungai Cileungsi yang menghitam dan mengeluarkan bau menyengat.
“Kita menindaklanjuti aduan masyarakat yang memang selalu berulang-ulang. Jadi kita melakukan susur sungai bersama KP2C Cileungsi, kemudian bersama TNI, baik Angkatan Darat maupun Angkatan Laut dari Marinir, patroli Kementerian Lingkungan Hidup, serta beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Rudy, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rudy, kondisi Sungai Cileungsi cenderung memburuk saat musim kemarau atau ketika intensitas hujan menurun. Berkurangnya debit air membuat sejumlah pipa saluran pembuangan dari kawasan industri menjadi lebih terlihat.
Laporan mengenai dugaan pencemaran tersebut, kata Rudy, juga kerap muncul setiap musim kemarau. Karena itu, Pemkab Bogor melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
Dalam investigasi tersebut, tim menemukan sekitar 23 perusahaan yang diduga memiliki saluran pembuangan dengan kandungan limbah di atas ambang batas normal.
Perusahaan yang ditemukan memiliki skala beragam, mulai dari perusahaan multinasional hingga nasional. Kewenangan pengawasan dan perizinannya juga berada di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami tidak melakukan inspeksi mendadak karena memang sudah kita persiapkan beberapa minggu ke belakang,” kata Rudy.
Ambil Sampel dari Saluran Pembuangan
Pemkab Bogor telah mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi, di antaranya foto, video, serta sampel air yang diambil dari beberapa saluran pembuangan perusahaan.
Rudy mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan limbah yang diduga berada di atas ambang batas normal.
“Berdasarkan data, bukti, fakta dari foto, video, bahkan sampel air sudah kami ambil dari beberapa lubang pipa-pipa 23 perusahaan yang ada di Sungai Cileungsi dan memang ditemukan kondisi air buangan tersebut di atas ambang batas normal,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Bogor tidak langsung menyegel atau menghentikan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Pemkab Bogor memilih menutup sejumlah saluran pembuangan air limbah yang diduga tidak memenuhi baku mutu air.
“Yang kami tutup adalah beberapa saluran air limbah yang melewati batas baku mutu air yang kita duga mencemari Sungai Cileungsi,” ujar Rudy.
Perusahaan Diberi Waktu 10 Hari
Perusahaan yang telah menerima surat dari Pemkab Bogor diminta mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan pembenahan, khususnya terhadap instalasi pengolahan air limbah.
DLH Kabupaten Bogor memberikan waktu selama 10 hari kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan.
Setelah masa tersebut berakhir, Pemkab Bogor akan menempuh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudy menjelaskan, langkah selanjutnya juga akan melibatkan pemerintah pusat karena sebagian perusahaan yang ditemukan memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan di tingkat Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kenapa kami ingin pembenahan, karena pada saat lewat 10 hari, kewenangannya beberapa perusahaan tadi tidak berada di pemerintah kabupaten, tapi kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkas Rudy.

