DEPOK, Denting.id — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026).
Selain I Wayan, JPU KPK juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan hukuman 8 tahun 2 bulan penjara. Sementara itu, Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU KPK.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa menyebut sikap para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit selama persidangan sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti. I Wayan dibebani uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan ketentuan subsider satu bulan penjara.
Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp1,56 miliar dan USD50 ribu. Dari jumlah tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan disebut sebesar Rp121 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta, dengan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp1,7 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Kota Depok. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan jaksa, PT Karabha Digdaya berkepentingan mempercepat proses eksekusi lahan setelah memenangkan sengketa.
Kasus kemudian berkembang setelah adanya pemberian uang sebesar Rp850 juta yang berkaitan dengan proses eksekusi lahan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tersebut, yang kemudian menyeret sejumlah pejabat PN Depok dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Berdasarkan laporan persidangan, KPK menemukan uang USD50 ribu di ruang kerja Bambang, sementara I Wayan didakwa menerima gratifikasi dalam perkara lainnya.
JPU KPK meminta majelis hakim tetap menahan ketiga terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

