Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dalam proses persidangan mendatang.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menilai penanganan perkara Febrie menjadi ujian bagi Kejagung dalam menunjukkan keseriusan menindak mantan pejabat tinggi di internalnya.
Hariri mengatakan proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada proses persidangan semata. Menurut dia, jaksa penuntut umum juga perlu menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi perlawanan dari pihak terdakwa.
“Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi,” ujar Hariri, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hariri, salah satu tantangan dalam pembuktian dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dikaitkan dengan perkara ASABRI dan Jiwasraya adalah keberanian membuka fakta di persidangan.
“Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar ‘praktik lacur’ di internalnya sendiri? Sebab membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga,” katanya.
Diminta Jadi Momentum Reformasi Kejagung
LSAK menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah perlu dilakukan secara transparan dan objektif. Penanganan perkara tersebut juga dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan Agung.
“Ibarat anatomi tubuh, kasus eks Jampidsus ini adalah bagian leher. Kalau kepalanya tidak terkontaminasi, pasti merambat ke tubuhnya. Proses hukum terhadap FA hanyalah langkah awal, namun pembenahan menyeluruh Kejaksaan secara total harus segera dilakukan,” ujar Hariri.
Baca juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi BUMD Migas Bekasi
Dorongan tersebut muncul di tengah proses hukum terhadap Febrie yang menjadi perhatian publik karena sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.

