Ngaku Anggota LSM KPK, Dua Pria Peras Ketua Kelompok Tani Rp5 Juta di Sukabumi

 

SUKABUMI, Denting.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan dua pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima program bantuan ternak.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Dudi menjelaskan, kedua tersangka mendatangi korban dan menuding adanya dugaan penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Korban kemudian diintimidasi dan diminta menyerahkan sejumlah uang.

Kedua pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan dugaan penyimpangan tersebut melalui media sosial apabila korban tidak memberikan uang.

“Kedua pelaku menghubungi korban dan menuding adanya penyalahgunaan bantuan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta,” ujar Dudi di Mako Polres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua kartu tanda pengenal (ID card) lembaga, tangkapan layar percakapan yang berisi desakan permintaan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dalam aksi pemerasan yang diduga dilakukan kedua tersangka.

“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” kata Dudi.

Atas perbuatannya, ES dan EK kini ditahan di Mako Polres Sukabumi. Keduanya dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai