Rekam 3 Pegawai Perempuan di Toilet, Pria di Bandung Divonis 1 Tahun 6 Bulan

 

BANDUNG, Denting.id — Seorang pria berinisial BR (25) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah terbukti melakukan perekaman gambar secara melawan hukum terhadap tiga pegawai perempuan di sebuah ruko kawasan Braga, Kota Bandung.

Kasus tersebut terungkap pada awal Juni 2026 setelah salah seorang pegawai menemukan kamera mini yang disembunyikan di dalam toilet. Kamera itu ditemukan ketika pegawai tersebut hendak membersihkan toilet yang dalam kondisi berantakan.

Kamera mini tersebut disamarkan dengan menutupinya menggunakan kain pel. Perangkat itu terhubung dengan sebuah telepon seluler yang kemudian tersambung ke telepon pribadi BR.

Pegawai yang menemukan kamera sempat hendak melaporkan temuannya kepada atasan. Namun, karena atasan tidak berada di lokasi, BR justru dipanggil untuk datang.

BR kemudian mengambil telepon seluler yang berada di toilet dan mengaku perangkat tersebut milik orang lain. Ia juga meminta pegawai yang menemukan kamera agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Rekaman yang Dihapus Berhasil Dipulihkan

Pada sore harinya, pegawai tersebut akhirnya melaporkan temuannya kepada atasan. BR kembali dipanggil dan dimintai keterangan.

Saat itu, BR telah menghapus file rekaman yang tersimpan di telepon selulernya. Namun, beberapa hari kemudian, salah seorang pegawai ruko berhasil memulihkan satu file yang sebelumnya telah dihapus.

Dari file tersebut diketahui terdapat rekaman seorang pegawai perempuan di dalam toilet. Temuan itu kemudian menjadi bukti yang mengarah pada perbuatan BR.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat detikJabar, Sabtu (3/10/2026), BR diketahui telah melakukan aksinya sejak Maret hingga Juni 2026.

Dalam putusan disebutkan terdapat tiga pegawai perempuan yang menjadi korban. Rekaman tersebut disimpan dan dilihat oleh BR untuk memenuhi fantasi seksualnya.

“Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan rekaman berupa video wanita tanpa busana pada saat membuka pakaian yang ia kenakan, yang kemudian hasil dari rekaman video tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa lihat lalu dijadikan alat untuk imajinasi,” demikian uraian dalam putusan.

Dituntut 2 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Setelah bukti ditemukan, BR akhirnya dilaporkan kepada polisi dan menjalani proses hukum. Perkaranya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum menuntut BR dengan hukuman dua tahun penjara pada Kamis (24/9/2026). Ia didakwa melanggar Pasal 259 huruf a KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan vonis pada Kamis (1/10/2026).

BR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai