KPK Bantah Penjemputan Paksa Nusron Wahid, Siapkan Pemanggilan Ulang

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di masyarakat dan disebut memperlihatkan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, video tersebut tidak berkaitan dengan penjemputan paksa maupun tindakan penyidik KPK terhadap Nusron.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih memproses langkah lanjutan untuk memanggil kembali Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan baru maupun surat perintah membawa.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.

KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menjelaskan peran masing-masing tersangka dan pihak-pihak yang terkait.

“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” kata Budi.

Nusron sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), tetapi ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Budi mengatakan, penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam kedua pemanggilan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Terkait jadwal pemanggilan ulang, Budi belum menyebutkan tanggal pasti. Ia memastikan penyidik akan segera menganalisis alasan yang disampaikan Nusron sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut.

Baca juga: KPK Panggil Lima Pegawai Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Pengadaan

“Secepatnya. Penyidik tentu akan segera analisis ya, argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya,” tuturnya.

KPK masih mempertimbangkan apakah akan menerbitkan surat panggilan baru atau menetapkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menentukan langkah berikutnya.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai