Jakarta, Denting.id – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan buka suara mengenai pengangkatan dua anak kandungnya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Pengangkatan keduanya menjadi sorotan publik setelah nama mereka tercantum dalam dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Gus Irfan menjelaskan, keterlibatan anak-anaknya bermula ketika pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada Oktober 2024. Saat itu, lembaga tersebut belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun tenaga pendukung yang memadai.
Irfan bersama Wakil Kepala BP Haji saat itu, Dahnil Anzar Simanjuntak, harus membangun perangkat organisasi sekaligus mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Irfan, Dahnil dibantu sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya di Kementerian Pertahanan. Sementara itu, dirinya mendapat bantuan dari anak-anak dan sejumlah santri.
Ia menyebut mereka membantu secara sukarela selama beberapa bulan tanpa menerima bayaran.
“Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan,” kata Irfan saat memberikan penjelasan di Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).
Setelah BP Haji berkembang menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu pembentukan lembaga kemudian diangkat menjadi tenaga ahli.
Irfan mengatakan pengangkatan tersebut mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan kementerian. Sementara itu, sebagian lainnya memilih kembali ke pondok pesantren atau melanjutkan kegiatan masing-masing.
Meski demikian, pengangkatan kedua putranya memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses penunjukan, kualifikasi jabatan, serta potensi konflik kepentingan.
Kritik mengenai dugaan nepotisme tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Untuk menilai kepatuhan prosedur, diperlukan informasi mengenai dasar hukum pengangkatan, mekanisme seleksi, kewenangan pejabat, dan persyaratan jabatan yang berlaku.
### Klaim Punya Lima Posisi Tenaga Ahli
Dalam penjelasannya, Irfan juga memaparkan alokasi tenaga pendukung yang dapat ditetapkannya sebagai menteri.
Ia menyebut memiliki kewenangan menetapkan lima tenaga ahli dan tiga staf khusus. Namun, menurutnya, tidak seluruh posisi tersebut diisi.
“Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” ujar Irfan.
Untuk posisi staf khusus, ia mengatakan hanya menggunakan satu dari tiga posisi yang tersedia.
Irfan juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Kemenhaj setelah perubahan kelembagaan dari BP Haji menjadi kementerian.
Berdasarkan analisis jabatan yang disampaikannya, kebutuhan pegawai Kemenhaj diperkirakan mencapai 7.000 orang.
Baca juga: Menteri ESDM Tambah Cadangan BBM Bali Jadi 15 Hari, Kerahkan Tujuh Kapal
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan kebutuhan tenaga pendukung dalam menjalankan tugas kementerian. Namun, jumlah posisi yang tersedia dan terisi tetap menjadi persoalan berbeda dari pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan anggota keluarga pejabat.
Hingga penjelasan tersebut disampaikan, polemik pengangkatan kedua putra Gus Irfan masih berkaitan dengan tuntutan transparansi dan kejelasan dasar penunjukan tenaga ahli di lingkungan Kemenhaj.
Editor : Linna Susanti

