KPK Usul Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara

Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Johanis menilai, aset pejabat yang nilainya melebihi kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN perlu dapat dirampas oleh negara. Usulan tersebut bertujuan mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, dikutip Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajibannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Menurut Johanis, pengaturan tersebut dapat menjadi dorongan bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.

Selain mengusulkan ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan, Johanis meminta agar nomenklatur atau penamaan RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan dan tidak diubah.

Ia berpendapat, istilah perampasan bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, istilah tersebut juga telah digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Johanis.

Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga masa reses.

Baca juga: KPK Panggil Dicky Erlangga sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Usulan Johanis Tanak tersebut menjadi salah satu gagasan yang mengemuka di tengah pembahasan rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset.

Meski demikian, usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi, termasuk mengenai dasar hukum, mekanisme pembuktian, dan perlindungan hak pihak yang asetnya menjadi objek perampasan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai