Timbun Solar Selama 7 Bulan, Pria di Bogor Raup Untung Rp5.200 per Liter

 

BOGOR, Denting.id – Seorang pria berinisial H (32), warga Desa Cijujung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar selama tujuh bulan. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp5.200 per liter.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan penindakan. Pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penindakan,” kata Arfan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (6/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh galon berkapasitas 15 liter berisi solar dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi solar.

Petugas juga mengamankan satu jeriken kosong berkapasitas 30 liter, dua drum kosong berkapasitas 200 liter, satu corong, dua gayung, satu ember, lima selang, serta satu unit mobil Suzuki Carry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli solar dari truk yang menjual BBM. Solar tersebut kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung ke dalam wadah berkapasitas 15 liter.

Arfan menjelaskan, tersangka membeli solar dengan harga Rp90 ribu per 15 liter atau sekitar Rp6.000 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter.

Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan hingga 200 liter solar. Dari setiap liter yang dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200.

“Tersangka membeli solar dengan harga Rp90 ribu per 15 liternya, terus dijual lagi Rp12 ribu per liter dan dalam sehari-hari tersangka bisa mengumpulkan 200 liter dengan keuntungan mencapai Rp5.200 per liternya,” jelas Arfan.

Polisi mengungkapkan, aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai