DEPOK, Denting.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengawal proses hukum dan pemulihan seorang anak berusia 17 tahun yang menjadi korban pembakaran oleh neneknya di Kota Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan sempat berada dalam kondisi kritis.
Saat ini, korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati. Berdasarkan koordinasi tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan dengan memberikan respons.
Arifah menegaskan, kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan.
“Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan,” ujar Arifah, dikutip Jumat (6/11/2026).
Arifah meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta serta dampak kekerasan yang dialami korban.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan dampak kekerasan yang dialami korban,” katanya.
Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA melalui UPTD PPA Kota Depok turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, terutama terkait pembiayaan pengobatan korban.
Korban dan keluarga juga mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
Arifah turut mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Menurutnya, perlindungan identitas merupakan hak anak yang wajib dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. Perlindungan identitas merupakan hak anak yang wajib kita jaga,” ujarnya.
Editor : Linna Susanti

