BOGOR, Denting.id – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RE (28) asal Depok ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di kawasan Cifor, Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (6/12/2024). Dari lokasi, polisi menyita ganja seberat 5,2 kilogram yang ditemukan di bawah gerobak mi ayam.
“Pelaku berinisial RE, pekerjaan driver ojek online,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra.
Eka menjelaskan, penangkapan bermula ketika RE terlihat mencurigakan saat mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam. Setelah diamankan dan diinterogasi, RE mengaku hendak mengambil ganja yang telah disimpan di lokasi tersebut.
“Saat itu juga tim opsnal menghampiri pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya akan mengambil paket narkotika jenis ganja,” jelas Eka.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan lima paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat. Total berat barang bukti mencapai 5.250 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita sebuah iPhone 13 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa lima paket ganja dengan berat total 5.250 gram bruto dan satu buah handphone iPhone 13 warna biru,” tambah Eka.
Akibat perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” tutup Eka.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang melibatkan RE. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.