Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak

 

BOGOR, Denting.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).

Selain pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, rapat paripurna juga membahas hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, pengesahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Bogor.

Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak.

“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan, sistem perlindungan anak harus mengedepankan upaya pencegahan, bukan hanya bertindak setelah kekerasan terjadi. Karena itu, pengawasan, pencegahan, serta mekanisme penanganan harus dibangun secara cepat dan terintegrasi.

Ia menilai berbagai kasus kekerasan terhadap anak menjadi pengingat bahwa anak membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta sistem pencegahan dan penanganan yang responsif.

“Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Dedie menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor, khususnya Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan, seluruh anggota DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ia menegaskan, Pemkot Bogor berkomitmen agar Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Regulasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, layanan, pengawasan, serta koordinasi antarpihak yang nyata.

Komitmen itu, kata Dedie, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

“Pemkot Bogor berkomitmen memastikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tidak berhenti sebagai norma tertulis. Implementasinya akan diwujudkan melalui kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta koordinasi yang nyata,” tegasnya.

Dedie berharap keberadaan Perda tersebut semakin memperkuat posisi Kota Bogor sebagai daerah yang memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” pungkas Dedie.

KUA-PPAS 2027 Masih Menunggu Kepastian TKD

Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie juga menyampaikan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Dalam Negeri belum ditetapkan.

Selain itu, Pemkot Bogor juga belum memperoleh informasi mengenai besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Keuangan.

Untuk sementara, alokasi TKD 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS tetap diarahkan untuk mencapai target dalam RPJMD Kota Bogor 2025-2029 sekaligus mendukung program prioritas dalam RKPD 2027 yang mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.

Rencana belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung visi Bogor Beres dan Bogor Maju serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Pada kesempatan tersebut, Dedie turut menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai