Pemkot dan DPRD Kota Bogor Setujui Raperda APBD 2025 Sekaligus Terima KUA-PPAS 2027

Bogor, denting — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (31/7).

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Adityawarman usai rapat.

Ia menambahkan, pembahasan intensif tersebut dilakukan guna memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban serta realisasi anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam agenda paripurna yang sama, Pemkot Bogor turut menyerahkan Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada pihak legislatif. Dokumen strategis ini nantinya akan menjadi landasan awal dalam merumuskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.

Baca juga: Fasilitas Penunjang di Akses Jalan Pusat Pemerintahan Baru Pemkot Bogor

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa realisasi keuangan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, serta akuntabilitas.

Dedie juga menyampaikan apresiasi tertingginya kepada jajaran DPRD Kota Bogor, khususnya Banggar, yang telah mengawal dan menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” tutur Dedie.

Capaian tersebut sekaligus menandai raihan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut bagi Pemkot Bogor. Menurut Dedie, prestasi ini membuktikan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Menatap ke depan, Dedie menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi krusial guna menyempurnakan perencanaan serta pelaksanaan anggaran di masa mendatang. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama legislatif.

“Penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas,” tegasnya.

Pihaknya memastikan, program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat—seperti sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta penyediaan sarana publik—wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan diserahkannya dokumen KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemkot Bogor siap melanjutkan tahapan pembahasan anggaran berikutnya demi mewujudkan kebijakan fiskal yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai