Dugaan Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi Viral, Sopir Truk Diminta Uang Rp1,7 Juta

Bekasi,Denting.id – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang yang diduga merupakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi viral di media sosial. Video tersebut memicu perhatian publik setelah muncul narasi yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk dengan nilai mencapai Rp1,7 juta.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria berseragam menghentikan sebuah truk di tepi jalan. Unggahan yang menyertai video itu mengklaim bahwa sopir truk diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan kronologi lengkap maupun alasan penghentian kendaraan tersebut.

Beredarnya video tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait identitas petugas yang terekam dalam video maupun dugaan pungutan liar tersebut. Belum diketahui pula apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan pungutan liar merupakan pelanggaran terhadap aturan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan dan pernyataan resmi dari instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Jika berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya ditambahkan konfirmasi atau pernyataan resmi dari Dishub Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, atau kepolisian agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai