Kanwil Kemenkumham DKI Bantah Ada Intimidasi Saat Periksa Nikita Mirzani

Bogor, Denting.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu.

Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan sesuai prosedur dan tidak disertai tekanan.

Edi menjelaskan, pemeriksaan tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang berkaitan dengan komentar dari Jakarta Pusat.

“Menanggapi pemberitaan terkait Nikita Mirzani saat pemeriksaan mengenai adanya intimidasi yang dilakukan tim pemeriksa dari Kantor Wilayah, kami sampaikan bahwa asal mula kejadian ini adalah adanya unggahan Nikita Mirzani di media sosial terkait komentar dari Jakpus,” ujar Edi di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Edi, unggahan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi.

“Dari unggahan di media sosial tersebut, Kantor Wilayah membentuk tim pemeriksaan untuk mengklarifikasi kejadian yang dimaksud. Kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelum pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan, petugas lebih dahulu menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Razia tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan barang terlarang, khususnya alat komunikasi ilegal di dalam rutan.

“Pada tanggal 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi berupa handphone ilegal,” ungkap Edi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan intimidasi terhadap Nikita saat menjalani pemeriksaan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai