Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Pengembangan ini mencuat setelah adanya fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menggelar ekspose perkara untuk membahas tindak lanjut pengembangan kasus tersebut. Namun, ia belum memastikan apakah pengembangan itu secara khusus mengarah kepada Akbar.
“Update yang bisa kami sampaikan adalah sudah ada laporan dan sudah dilakukan gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan yang muncul dalam persidangan kasus DJKA Medan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Taufik menjelaskan, dugaan penerimaan uang yang mencuat di persidangan akan lebih dulu ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, forum ekspose telah menghasilkan sejumlah keputusan. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan hasilnya karena masih menunggu proses administrasi, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan baru.
“Kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena keputusan forum ekspose masih menunggu proses administrasi. Jika nantinya sudah diterbitkan surat perintah penyidikan, kami akan menyampaikan perkembangannya kepada publik,” kata Taufik.
Dugaan aliran dana kepada Akbar mencuat dari kesaksian terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, pihak swasta dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA wilayah Medan. Dalam persidangan, Eddy mengaku menyerahkan uang kepada Akbar melalui anak buahnya yang bernama Roni.
Sementara itu, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 25 Juni 2026, majelis hakim memerintahkan agar dugaan pemberian uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar ditelusuri lebih lanjut.
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan 10 Saksi Lain
Perintah tersebut menjadi bagian dari pertimbangan putusan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, bersama terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek DJKA wilayah Medan.

