Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak Kamis pagi di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (17/9/2026), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta.
Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tangkap Kepala Kantah Bogor dan Tangerang dalam OTT Dugaan Korupsi
KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

