JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026).
Keduanya diamankan bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri serta sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Penindakan diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Budi kemudian mengonfirmasi tiga pejabat yang diamankan tersebut, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut. Salah satunya Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Menurut Budi, Fahd diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang berkaitan dengan urusan tersebut. Keterangan mengenai dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan KPK.
Dalam OTT itu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi.
Budi menyebut nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan dan saat itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” kata Budi.
KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara setelah proses ekspose dilakukan. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

