CIANJUR, Denting.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan dan kios liar yang berdiri di sepanjang Jalan Nasional Sukaluyu-Ciranjang, Minggu (2/8/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi lahan milik negara di koridor jalan nasional.
Penertiban yang memasuki tahap keempat tersebut menyasar bangunan semi permanen hingga kios yang berdiri tanpa izin di atas aset negara. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski sebagian pemilik telah membongkar bangunannya sendiri, petugas Satpol PP tetap menurunkan personel untuk menertibkan bangunan yang masih berdiri. Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penataan kawasan di sepanjang Jalan Nasional Sukaluyu-Ciranjang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung kelancaran arus lalu lintas. Keberadaan bangunan liar di atas lahan negara dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang milik jalan serta menghambat rencana penataan kawasan.
Selain menjaga ketertiban, penataan ini juga diharapkan dapat meningkatkan estetika kawasan dan memberikan ruang yang lebih aman bagi pengguna jalan. Pemerintah memastikan seluruh proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Cianjur menyatakan penertiban terhadap bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain yang masih ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga aset negara dari pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas lahan milik negara maupun di kawasan yang termasuk ruang milik jalan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan berlanjutnya penertiban tahap keempat ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap proses penataan kawasan di sepanjang Jalan Nasional Sukaluyu-Ciranjang dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

