Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Didakwa Lakukan Kekerasan Bersama Dua Terdakwa

CIKARANG, Denting.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

 

Jaksa menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

 

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, bertempat di sebuah rumah makan, melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

 

Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi singkat kejadian serta dasar-dasar dakwaan yang menjadi landasan proses hukum terhadap ketiga terdakwa. Dakwaan tersebut selanjutnya akan menjadi materi pembuktian melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para terdakwa pada sidang-sidang berikutnya.

 

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa sekaligus melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan pidana.

 

Kasus yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini menjadi perhatian publik. Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, Nyumarno dan dua terdakwa lainnya masih dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memutus perkara ini secara final. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai